Tuesday, January 6, 2015

Dugaan Penghilangan Barang Bukti, KPK Periksa Pengacara

Unknown     10:27 PM     No comments

Pengacara diperiksa sebagai saksi untuk Bos Sentul City

Pengacara diperiksa untuk Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (ANTARA/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pengacara bernama Dodi S Abdulkadir, Rabu 7 Januari 2015. Dia diperiksa terkait kasus dugaan kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, dan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Diduga, Dodi akan ditelisik terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Cahyadi Kumala. Dia diduga mengetahui mengenai dugaan mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh bos PT Sentul City tersebut.

Sebelumnya KPK mulai menelisik dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

Cahyadi Kumala yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu, diduga melakukan upaya pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Dia telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kalau informasi itu didukung oleh bukti-bukti pendukung, tentu kami telusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik itu pengakuan atau keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu 17 Desember 2014.

Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung, Lingga Afrizal.

Johan tidak membantah bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut adalah untuk menelisik dugaan upaya yang dilakukan oleh Cahyadi Kumala itu. "Karena itu, ada pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap panitera (Pengadilan Tipikor Bandung)," imbuh dia.

Diketahui, Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri yang juga Presiden Direktur PT Sentul City, Cahyadi Kumala, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Source : VIVA.co.id

, ,

0 comments :

Recommended

Like Us

Info Beasiswa

Online

Kecantikan

News

Gadget

Find Us On Facebook

728x90 AdSpace

Health

Advertisement

Beasiswa

Powered by Blogger.

Travel

Health

Health

Translate

Popular Posts

Archive

Teknologi

News

Legal Stuff

FAQ's

Lowongan Kerja

Blogroll

Subscribe to Newsletter

We'll never share your Email address.
© 2015 Share Haba. Blogger Templates Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.